DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus Baru untuk Bahas Raperda

- 20 Februari 2024, 16:38 WIB
DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. /Foto/Ist
 

ISU BOGOR - DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Pembentukan Pansus ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari.

Tiga Pansus yang dibentuk yaitu:
  • Pansus Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Heri Cahyono.
  • Pansus Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipimpin oleh Anna Mariam Fadhilah.
  • Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Sendhy Pratama.
 
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menjelaskan bahwa masa kerja pansus ini tidak sampai 1 tahun, tapi akan berakhir sesuai dengan masa jabatan DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024.

"Diharapkan agar segera Pansus yang sudah berjalan agar dapat segera diselesaikan mengingat akan berakhirnya Masa Jabatan," jelas Atang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, turut menyampaikan landasan, maksud dan tujuan dari tiga Raperda yang diajukan ke DPRD Kota Bogor. Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor juga menyampaikan pandangan umumnya terhadap draft yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
 

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah penting dalam proses penyusunan Raperda. Diharapkan dengan terbentuknya Pansus ini, Raperda yang dibahas dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x