Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Pelajar yang Tewas Dibacok

- 13 Oktober 2021, 11:29 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 12 Oktober 2021.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto di Mapolresta Bogor Kota, Selasa 12 Oktober 2021. /Isu Bogor/Chris Dale

Sementara, terkait motif Dhoni menerangkan, alasan pelaku masih sama yakni balas dendam lantaran pernah mengalami hal yang sama atau pernah dianiaya korban.

Dari hasil rekonstruksi juga diketahui, korban sempat memberikan perlawanan saat pelaku menyerangnya. Hal itu juga diperkuat dari hasil autopsi, bahwa ada salah satu luka di bagian tangan dan kaki korban.

Baca Juga: Aneh, Berlaku Ganjil Genap tapi Kendaraan di Puncak Masih Macet

“Tapi karena memang korban ini sudah tidak berdaya makanya sabetan senjatanya kan beberapa kali, ya makanya korban tidak bisa melawan lagi dan akhirnya tidak tertolong lagi,” lanjutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka RA dan ML dari enam orang yang diperiksa. Dua pelaku berasal dari SMA Negeri 6 ini, secara brutal menghabisi RMP yang berasal dari SMA Negeri 7.

Atas perbuatan pembunuhan pelajar SMAN 7 Bogor itu, tersangka dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1), (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x