Sekedar diketahui, Pengacara Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan, secara umum korban penyerobotan lahan oleh PT Sentul City tidak hanya menimpa Rocky Gerung sendiri.
Sejumlah warga sekitar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor juga ikut menjadi korban.
Baca Juga: Asing di Telinga, Inilah Definisi dan Arti dari Presidential Threshold
Haris Azhar menilai penyerobotan tanah yang dilakukan Sentul City dilakukan secara curang. Hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah fakta dari tim kuasa hukum Rocky Gerung. Baik dari segi hukum, administrasi maupun dari sisi ketentuan pertanahan.
Berdasarkan penelusurannya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan PT Sentul City tidak sesuai dengan ketertiban administrasi yang berlaku.
"Kalau Sentul City mengklaim punya tanah 800 meter ini seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat itu dengan keterangan dan bukti otentik," katanya Selasa kemarin.
Baca Juga: Ini Alasan Refly Harun Tolak Presidential Threshold: Pemufakatan Jahat
Haris Azhar meyakini bila lahan yang dibeli Rocky Gerung terbukti secara otentik dari orang yang mempunyai lahan sejak tahun 1960.
"Orangnya masih hidup, buktinya otentik. Nah, kalo Sentul City coba buktikan," tambah Haris.***