Sentul City vs Rocky Gerung, Bupati Bogor Angkat Tangan dan Silahkan Adu Bukti di Pengadilan

- 14 September 2021, 20:46 WIB
Covid-19 Melonjak, Bupati Bogor Ade Yasin Buka Lowongan Relawan Untuk di Rumah Sakit dan Pusat Isolasi
Covid-19 Melonjak, Bupati Bogor Ade Yasin Buka Lowongan Relawan Untuk di Rumah Sakit dan Pusat Isolasi /Diskominfo Kabupaten Bogor

ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku angkat tangan soal kisruh lahan antara aktivis Rocky Gerung bersama warga dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ade Yasin mengaku tak ingin terlalu banyak komentar mengenai kisruh sengketa lahan antar keduanya itu. Kendati demikian Ade Yasin menyarankan agar kedua menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Lebih baik ke ranah hukum saja yah," singkat Ade Yasin Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Waduh, Sentul City Malah Sebut Rocky Gerung Beli Lahan dari Terpidana Kasus Pemalsuan Tanah

Pemkab Bogor belum berencana bakal menggelar mediasi untuk meluruskan persoalan antar keduanya.

"Karena belum ada surat aduan dari kedua belah pihak kepada kami, saya kira silahkan saja ditempuh lewat hukum," ujarnya.s

Jika keduanya sama-sama memiliki bukti kuat kepemilikan lahan tersebut sambung Ade Yasin, ia menyarankan agar sesegera mungkin kasus ini di bawa ke ranah hukum.

Baca Juga: Alip Ba Ta Bantah Dapat Cuan Rp8,8 Miliar dari YouTube: Berita Nggak Jelas

"Karena kedua belah pihak punya bukti valid masing-masing silahkan saja diuji ke pengadilan," tegasnya.

Sekedar diketahui, Pengacara Rocky Gerung Haris Azhar mengatakan, secara umum korban penyerobotan lahan oleh PT Sentul City tidak hanya menimpa Rocky Gerung sendiri.

Sejumlah warga sekitar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor juga ikut menjadi korban.

Baca Juga: Asing di Telinga, Inilah Definisi dan Arti dari Presidential Threshold

Haris Azhar menilai penyerobotan tanah yang dilakukan Sentul City dilakukan secara curang. Hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah fakta dari tim kuasa hukum Rocky Gerung. Baik dari segi hukum, administrasi maupun dari sisi ketentuan pertanahan.

Berdasarkan penelusurannya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan PT Sentul City tidak sesuai dengan ketertiban administrasi yang berlaku.

"Kalau Sentul City mengklaim punya tanah 800 meter ini seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat itu dengan keterangan dan bukti otentik," katanya Selasa kemarin.

Baca Juga: Ini Alasan Refly Harun Tolak Presidential Threshold: Pemufakatan Jahat

Haris Azhar meyakini bila lahan yang dibeli Rocky Gerung terbukti secara otentik dari orang yang mempunyai lahan sejak tahun 1960.

"Orangnya masih hidup, buktinya otentik. Nah, kalo Sentul City coba buktikan," tambah Haris.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x