Asing di Telinga, Inilah Definisi dan Arti dari Presidential Threshold

- 14 September 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi presidential threshold.
Ilustrasi presidential threshold. /PIXABAY/

ISU BOGOR - Istilah presidential threshold kembali terdengar. Sebagian masyarakat bisa saja masih bingung apa yang dimaksud dengan presidential threshold itu.

Menurut Pamungkas pada tahun 2009 dalam jurnal yang ditulis oleh Dwi Rianisa Mausili tahun 2019, presidential threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam bentuk jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat mencalonkan Presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik.

Wijaya pada tahun 2014 mengatakan, presidential threshold terkait dengan kebijakan ambang batas parlemen atau parlementary threshold yang menggantikan electoral threshold.

Baca Juga: Ini Alasan Refly Harun Tolak Presidential Threshold: Pemufakatan Jahat

Presidential threshold ini menjadi salah satu cara penguatan sistem presidensial melalui penyederhanaan partai politik.

Tujuannya menciptakan pemerintahan yang stabil dan tidak menyebabkan pemerintahan yang berjalan mengalami kesulitan di dalam mengambil kebijakan dengan lembaga legislatif.

"Karena presidential threshold hanya menjadikan demokrasi kriminial, demokrasi jual beli perahu, demokrasi yang menggunakan kekuatan finansial untuk memenangkan kompetisi pemilihan presiden dan wakil presiden," katanya, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Refly Harun Buat Gerakan Tolak Presidential Threshold: Hanya Menjadikan Demokrasi Kriminal

Menurut Refly Harun, demokrasi Indonesia harus diselamatkan dengan cara menolak presidential threshold.

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x