ISU BOGOR - Baru-baru ini Ahli Hukum Tata Negara menyatakan secara terang-terangan untuk menolak Presidential Threshold.
Jauh sebelum itu, Refly Harun memang di beberapa video YouTube-nya suka menyinggung presidential threshold.
Lantas, apa yang menjadi alasan ahli hukum tata negara itu menolak presidential threshold?
Baca Juga: Refly Harun Buat Gerakan Tolak Presidential Threshold: Hanya Menjadikan Demokrasi Kriminal
Mengutip dari kanal YouTube Refly Harun, membuat gerakan untuk menolak presidential threshold karena ingin menyelamatkan demokrasi Indonesia.
"Kita harus selamatkan demokrasi kita dari demokrasi kriminal dan pemufakatan jahat demokrasi di mana presidential election hanya berlangsung di antara elit-elit oligarki politik yang berkuasa saja," katanya, Selasa 14 September 2021.
Lebih lanjut, padahal maksud dari pemilihan presiden secara langsung adalah pesta demokrasi rakyat dengan menghadirkan calon sebanyak-banyaknya dan setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu diberikan hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945.
Baca Juga: Ngabalin Senang Rumah Rocky Gerung Mau Digusur, Refly Harun: Seperti Biasanya Akan Bersuka Ria
"Saya mengajak kita semua untuk tolak presidential threshold, jadikan presidential threshold 0 karena sumber demokrasi kriminal," tandasnya.