Simak 17 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kabupaten Bogor

- 23 Juni 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

13. Berlaku juga untuk GYM yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini dikurangi jadi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

14. Berkaitan dengan RAPAT/PERTEMUAN juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya kapasitas dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

15. Untuk PELANTIKAN/PENGUKUHAN/WISUDA juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

16. PERAYAAN HARI BESAR NASIONAL/KEAGAMAAN juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya jumlah kapasitas orang dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan pengaturan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.

17. ACARA KEGIATAN KHITANAN DAN KEGIATAN PERNIKAHAN juga mengalami perubahan yang sebelumnya kapasitas orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam. Kini kapasitas orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 (seratus lima puluh) orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 (tiga) jam.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x