Simak 17 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kabupaten Bogor

- 23 Juni 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

3. Selanjutnya, untuk operasional MINIMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MINIMARKET hanya diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kemudian untuk AKTIVITAS PASAR DADAKAN/BAZAR saat ini jumlah pengunjung diperketat dari sebelumnya diperbolehkan 50% kini hanya diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat pelaksanaan, jam operasional pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Operasional WARUNG MAKAN/RESTORAN/CAFÉ wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus. Sementara untuk makan/minum ditempat, jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang makan, di SK sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi 50%. untuk makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. untuk pelayanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diijinkan sesuai dengan jam operasional warung makan/restoran/ café mandiri.

6. WISATA ALAM, DESA WISATA BESERTA FASILITAS PENUNJANGNYA DAN KONSERVASI ALAM/HEWAN EX SITU, pengunjung atau wisatawan hanya diperbolehkan sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang sebelumnya diperbolehkan sebanyak 50% dan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

7. WAHANA PERMAINAN DI LUAR RUANGAN juga diperketat yang tadinya jumlah pengunjung diperbolehkan paling banyak 50% dari kapasitas wahana, kini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan paling banyak 25% dari kapasitas wahana, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk WAHANA PERMAINAN DI DALAM RUANGAN yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

9. Selanjutnya untuk KOLAM RENANG UMUM, WATERPARK DAN YANG SEJENISNYA yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

10. Begitu juga dengan BIOSKOP yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini menjadi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

11. Untuk ARENA BERNYANYI yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB menjadi pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

12. Selanjutnya, untuk Jasa Perawatan Tubuh yang sebelumnya jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, saat ini dikurangi menjadi 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas, untuk jam operasional juga dikurangi satu jam lebih awal yang tadinya dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB kini dikurangi dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x