Simak 17 Aturan Lengkap PPKM Mikro di Kabupaten Bogor

- 23 Juni 2021, 09:29 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

ISU BOGOR - Pemkab Bogor memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan kebijakan itu dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang terus melonjak.

"Maka dari itu, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan perpanjangan dan pengetatan PPKM berskala mikro. Kita buat perubahan SK PPKM," kata Ade Yasin dalam keterangan pers yang diterima, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Dinkes Kota Bogor: Tidak Ada Penambahan Kasus Positif, 59 Orang Klaster Ponpes Sembuh

Salah satu aturan perubahan SK PPKM Berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 yaitu, pengurangan jumlah pengunjung dari 50% menjadi 25% dari kapasitas ruangan maupun luas bangunan operasional.

Untuk lengkapnya, simak 17 aturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor:

1. Untuk operasional MALL saat ini hanya diperbolehkan untuk jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya MALL diperbolehkan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ini Langkah Pemkot Atasi Tingginya Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor

2. Untuk operasional SUPERMARKET saat ini jumlah pengunjung hanya diperbolehkan dengan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebelumnya SUPERMARKET diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x