Ingat! Kasus Covid-19 Meningkat, Ade Yasin Seru Syarat Wisatawan Masuk Puncak Bogor Besok

- 18 Juni 2021, 18:13 WIB
Sejumlah petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat rapid antigen di simpang Gadog, Puncak Bogor, Minggu 23 Mei 2021
Sejumlah petugas gabungan melakukan pemeriksaan surat rapid antigen di simpang Gadog, Puncak Bogor, Minggu 23 Mei 2021 /Iyud Walhadi


ISU BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menggandeng Satgas Covid-19 yang di dalamnya termasuk TNI dan Polri untuk menyeru syarat masuk kawasan Puncak bagi wisatawan mulai Sabtu, 19 Juni 2021.

Ade Yasin mewajibkan setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Puncak diawasi Satgas Covid-19.

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor yang terdiri dari TNI-Polri, Damkar, BPBD, dan 435 Satpol PP telah disiagakan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.

Pengendaranya harus diperiksa membawa surat Rapid Antigen atau PCR.

 

Baca Juga: Kota Bogor Berlakukan Jam Malam, 3 Tempat Beroperasi di Atas Pukul 21.00 Didenda Bima Arya

 

Jika tidak, seperti pengetatan protokol pada saat lonjakan kasus positif Covid-19 sebelumnya kendaraan diminta putar balik petugas.

Sebab, kata Ade Yasin, rilis data monitoring harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, ada 98 orang terkomfirmasi positif dalam satu hari.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x