"Wisatawan luar yang datang ke Kabupaten Bogor kami wajibkan membawa bukti rapid test atau PCR negatif. Apabila tidak dapat menunjukan surat keterangan rapid test antigen, petugas di lapangan akan memutar balik kendaraan," kata Ade Yasin, Jumat, 18 Juni 2021.
Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, dengan menyelaraskan keadaan wilayah di daerahnya yang luas, ia memilih penyekatan dibanding ganjil-genap.
Baca Juga: Pendukung HRS Kembali Geruduk DPRD Kota Bogor, Kini Tuntut Bima Arya Mundur
Penyekatan melalui rapid test/PCR akan terasa lebih mengena ke masyarakat langsung di setiap wilayah.
Hal itu karena, pintu masuk Kabupaten Bogor begitu banyak sehingga tidak memungkinkan hanya menyortir kendaraan melalui ganjil-genap.
"Ya kalau di Kabupaten Bogor saya rasa tidak bisa diberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan. Lain wilayah pasti beda-beda cara mensiasatinya," jelasnya.