Kota Bogor Berlakukan Jam Malam, 3 Tempat Beroperasi di Atas Pukul 21.00 Didenda Bima Arya

- 18 Juni 2021, 09:52 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya menindak salah satu kafe yang beroperasi di atas pukul 21.00, Kamis 17 Juni 2021.
Wali Kota Bogor Bima Arya menindak salah satu kafe yang beroperasi di atas pukul 21.00, Kamis 17 Juni 2021. /Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas di malam hari. Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan denda administrasi kepada pengelola kafe yang masih beroperasi di atas pukul 21.00.

Pemberlakukan jam malam menyusul peningkatan angka kasus covid-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 orang dan terbanyak selama pandemi di Kota Bogor.

Bima Arya bersama Forkopimda pun melakukan patroli pada Kamis 17 Juni 2021. Setidaknya, ada tiga tempat yang masih beroperasi di atas pukul 21.00.

Baca Juga: Besok Ganjil Genap: Situasional, Tol Mengarah Kota Akan Bogor Ditutup 

Petugas pun mempersuasi agar pengunjung segera pulang dengan membawa makanan yang telah dipesan. Tiga tempat True Colour yang berada di kawasan Bina Marga,THM SLR, dan Zentrum Bogor Timur, Kota Bogor.

"Sejak pukul 21.00 kami berkeliling melakukan patroli memastikan ketaatan pada jam operasional. Ada tiga pengelola kafe tempat hiburan yang masih beroperasi di atas jam 21.00, langsung kami lakukan tindakan dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujarnya Bima.

Bima juga mengimbau kepada pengelola kafe resto agar mematuhi itu. Termasuk juga warung-warung yang menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tambah Lagi, Klaster Ponpes Harjasari Bogor Bertambah Capai 93 Santri Positif 

"Kita akan berkeliling terus," ucapnya

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x