Terungkap Sistem Pengumpulan Dana Habib Rizieq Bangun Pesantren di Puncak Bogor

- 27 Desember 2020, 15:39 WIB
Markaz Syariah Pondok Pesantren Agrokultural di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor yang dikelola Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020
Markaz Syariah Pondok Pesantren Agrokultural di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor yang dikelola Habib Rizieq dipadati ribuan massa pada Jumat 13 November 2020 /Yudhi Maulana/Isu Bogor

ISU BOGOR - Kisruh sengketa lahan antara PTPN VIII dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab soal Pondok Pesantren Agrokultural di kawasan Puncak, Desa Kuta, Megamendung, Kabupaten Bogor kembali mencuat.

Baru-baru ini PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mempersoalkan lahan yang digunakan Habib Rizieq untuk membangun Markaz Syariah Pondok Pesantren Agrokultural agar segera dikosongkan lewat surat somasi.

Menanggapi somasi tersebut, pihak FPI mengunggah penjelasan lengkap Habib Rizieq soal status dan riwayat tanah yang ditempatinya melalui channel YouTube Front TV pada 23 Desember 2020. Habib Rizieq membantah telah menyerobot lahan negara.

Baca Juga: Polisi: Penyidikan Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Berpotensi Adanya Tersangka

Penjelasan Habib Rizieq dilakukan saat kunjungan dan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Agung di Pondok Pesantren Agrokultural, pada 13 November lalu. Dalam video tersebut Habib Rizieq menjelaskan secara detail soal keberadaan Markaz Syariah beberapa tahun lalu sempat diganggu.

"Pesantren ini mau diganggu, beberapa tahun lalu. Dan ada yang menyebar fitnah, katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah ini perlu saya luruskan, mumpung kumpul semua nih supaya tahu," ungkap Habib Rizieq.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq tak menepis bahwa status tanah seluas 80 hektar itu sertifikatnya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN VIII.

Baca Juga: Kerumunan Habib Rizieq di Bogor: Doni Munardo Tetapkan Klaster Megamendung, 20 Orang Positif Corona

"Tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN, catat itu baik-baik," tandasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x