ISU BOGOR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan proses penyidikan kasus kerumunan Habib Rizieq di Bogor potensi adanya penetapan tersangka.
"Penyidik akan melakukan penyidikan (Kerumunan Habib Rizieq di Bogor), memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Kombes Pol Patoppoi sebagaimana dikutip Antara di Polda Jawa Barat, Kamis 26 November 2020
Menurutnya, dalam penyidikan kerumunan Habib Rizieq nanti ada beberapa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
Baca Juga: Dukung Kodam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Mapolda Metro Jaya Juga Banjir Karangan Bunga
Baca Juga: 80 Orang Positif COVID-19 dari Klaster Kerumunan Habib Rizieq di Petamburan dan Tebet
Baca Juga: Luhut: Belum Pernah Ada Operasi Saya yang Gagal dan Perusahaan Saya yang Bangkrut
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.
Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November lalu. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.
Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.
Baca Juga: Spanduk dan Baliho Habib Rizieq Dibongkar Satpol PP Kota Bogor Karena Tak Berizin
Baca Juga: Demo Tolak Habib Rizieq Shihab di Surakarta Dibubarkan karena Tak Berizin
Baca Juga: Pemkab Bogor Gagap Terkait Sanksi Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.
Meski begitu, ia pun menyebut bahwa pondok pesantren diperbolehkan beroperasi di Bogor. Namun berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan.
Selain itu, menurut Patoppoi kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Massa Penyambut Habib Rizieq di Bogor Bubar, Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Kembali Normal