ISU BOGOR - Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dikelola Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, akan diambil alih oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Itu tertuang dalam surat somasi yang dikirim PTPN kepada pengurus pesantren pada 22 Desember 2020.
Surat somasi tersebut beredar di media sosial. Isinya adalah peringatan, agar pengurus pondok pesantren Markaz Syariah menyerahkan lahan itu kepada pihak PTPN VIII.
Tak hanya itu, surat tersebut berisi adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak serta adanya ancaman bahwa pihak pengurus pondok pesantren wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut, maksimal setelah tujuh hari surat diterima.
Baca Juga: Ini Penjelasan Lengkap Habib Rizieq soal Pesantren di Megamendung yang Disomasi PTPN VIII
Jika pihak pengurus pesantren tidak menggubris, maka siap-siap akan dilaporkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, pihak Front Pembela Islam (FPI) selaku pengelola pesantren sempat menyebarkan rekaman klarifikasi HRS tentang tudingan penyerobtan lahan PTPN VIII itu.
Di saluran YouTube Front TV, tampak HRS dihadapan ribuan jamaah atau simpatisannya menjelaskan tentang keberadaan Markaz Syariah yang beberapa tahun lalu sempat 'diganggu'.
Baca Juga: TNI Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Markaz Syariah Binaan Habib Rizieq di Puncak