Menurutnya, point pertama yang harus diketahui adalah sertifikat tanah HGU ini milik PTPN, tapi HGU bukan hak milik. Tapi, kata dia, sudah 30 tahun lebih, tanah ini digarap oleh warga Kampung Lembah Nendeut dan Kancilan.
"Mereka menggarap tanah ini dan mereka bertani di tanah ini. yang ingin saya garis bawahi, ada Undang-undang dinegara kita," katanya.
Pertama, dalam UU Agraria, kata Habib Rizieq disebutkan, bahwa kalau satu lahan kosong, atau terlantar, digarap masayrakat lebih dari 20 tahun maka masyarakat berhak untuk buat sertifikat.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq di Bogor, Satgas Akan Rapid Test Warga Megamendung
"Ini bukan 20 tahun lagi, sudah lebih dari 30 tahun, pasti masyarakat berhak.Jadi bukan ngambil tanah negara," ungkapnya.
Kemudian, dalam UU tentang HGU, kata Habib Rizieq disebutkan, sertifikat HGU, tidak bisa diperpanjang, atau akan dibatalkan hingga lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut.
"Itu UU, nah tanah ini HGU nya milik PTPN, betul tapi 30 tahun PTPN tidak pernah menguasai secara fisik dan selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, PTPN tak pernah berkebun lagi disini. Berarti HGU nya seharusnya batal," paparnya.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tak Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq di Bogor
Menurutnya, kalau sudah batal, berarti untuk warga yang menggarap, untuk para petani. Kemudian Habib Rizieq menjelaskan kronologi jual beli lahan HGU dengan masyarakat yang menggarapnya.