Setiap Akhir Pekan Masa PSBB AKB, 600 Petugas Gabungan Akan Razia Wisatawan di Puncak Bogor

19 September 2020, 10:15 WIB
Razia masker yang dilakukan Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor yang dilakukan di kawasan wisata Gunung Mas, Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis 20 Agustus 2020. /Chris Dale

ISU BOGOR - Masa perpanjangan PSBB adaptasi kebiasaan baru (AKB) sebanyak 600 petugas gabungan lintas instansi di Kabupaten Bogor menggelar razia wistawan yang menuju Puncak.

Sebanyak 600 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, Damkar, diterjunkan dalam kegiatan pengetatan kawasan Puncak Bogor dalam PSBB masa Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

Pengetatan sendiri dilakukan untuk mengantisipasi wisatawan asal Jakarta yang akan berwisata ke kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Ingat! Masa PSBB AKB, Kunjungan Wisata ke Puncak Bogor Dibatasi 50 Persen

Bupati Bogor Ade Yasin mengaku, mengaku khawatir dengan DKI Jakarta sebagai wilayah episentrum Covid-19, pada saat aktivitas tutup sementara banyak warga Jakarta akan bermigrasi ke daerah-daerah longgar di Bodetabek. Pun hanya sekadar jalan-jalan atau berlibur.

Ade Yasin menyebut, setidaknya ada 11 kecamatan dari 40 kecamatan di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok, Tangerang, Cianjur, Sukabumi dan Banten. Daerah-daerah ini yang tidak terpantau pergerakan manusianya.

Selama satu bulan kita operasi gabungan sebanyak 600 melibatkan TNI, Polri, Sat Pol PP, PBBD dan Damkar. Polisi dan TNI bertugas melakukan screening atau penyisiran.

Baca Juga: Hei Food Lover! Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini dan Pastikan Kamu Kenyang Plus Kantong Hemat


“Bila ada orang di luar Bogor tidak penting-penting amat silakan kembali. DLLAJ dilibatkan untuk melakukan penyekatan jalur-jalur tikus. Sat Pol PP, melakukan razia di tempat-tempat wisata. Harus sesuai protokol kesehatan, juga kapasitas 50 persen. Damkar dan BPBD dilibatkan untuk membackup,” Ade menjelaskan.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy Kegiatan ini bukan hanya mengantisipasi adanya PSBB di Jakarta tetapi juga salah satu sebagai langkah strategi yang lakukan bersama Satgas Kabupaten Bogor untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kita lakukan apa yang diatur dalam peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50% dari jam 10.00 WIB s/d jam 19.00 WIB” ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jadwal KRL Berangkat Awal di Bogor Jam 4 Pagi dan Terakhir di Jakarta Jam 7 Malam

Roland mengungkapkan apabila jumlah pengunjung baik di tempat wisata dan restoran sudah melebihi 50% dan melewati batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya himbau kepada para pengelola dan masyarakat untuk meninggalkan kawasan Puncak.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler