Setelah Heboh Anjay, Komnas PA Tuding Razia Manusia Silver di DKI Jakarta Sebagai Kriminalisasi

- 12 September 2020, 19:41 WIB
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait /Istimewa/Linna Syahrial



ISU BOGOR - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuding Pemerintah DKI Jakarta mengkriminalisasi penertiban fenomena manusia silver dan ondel-ondel di perapatan jalan yang kebanyakan anak-anak dengan cara razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), khususnya di masa pandemi corona virus disease (Covid)-19.

"Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindumgan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta Pemprov umtuk menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi dan menangani anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan ondel-ondel," kata Ketua Umum
Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Jumat, 11 September 2020, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada IsuBogor.com.

Menurut Arist, munculnya anak sebagai manusia silver yang dapat ditemui di prapatan-prapatanlampu merah dan di tempat keramaian massa di DKI Jakata dan didaerah pinggiran Jakarta lainnya adalah masalah sosial baru.

Baca Juga: Komnas PA Buat Surat Tentang 'Anjay', KPAI yang Kena Hujatan Warganet

Demikian dengan munculnya secara masif anak-anak sebagai pengamen yang menggunakan alat peraga oldel-ondel Betawi yang dapat ditemui di pemukiman-peukiman penduduk di DKI Jakarta dan bahkan sudah merambah di wilayah bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok adalah bentuk baru eksploitasi terhadap anak.

Ratusan anak yang dieksplotasi dengan menjadikan anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel juga adalah masalah sosial baru berupa praktek eksploitasi ekonomi.

Dari penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Anak diperoleh informasi, rarusan bahkan ribuan anak dieksploitasi secara sistimatis dan terorganisasi.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Sesuai Instruksi Jokowi, Gerindra Heran Ada Menteri Tidak Mendukung

Anak-anak putus sekolah dasar ini didatangkan dari berbagai daerah, selain disediakan rumah-rumah tinggal berupa sewaan mereka juga disiapkan makan demikian juga cat minyak silver, alat peraga ondel-ondel Betawi serta alat musik lengkap dengan pengeras suaranya dan kereta sebagai pendorongnya.

Dari temuan itu, praktek eksploitasi ini adalah fenomena sosial baru ditengah-tengah bangsa ini menghadapi serangan pandemi Corona virus disease 19.

Disamping itu anak-anak yang tereksploitasi ini harus dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban sehingga penanganannya menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan perlindungan anak.

Baca Juga: Pantas Banyak yang Gagal! Dari 15,9 Juta Pendaftar Kartu Prakerja, Hanya 3 Juta yang Disetujui

Lebih jauh Arist menerangkan langkah Pemerinta h DKI Jakarta untuk mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen ondel-ondel dengan menggunakan pendekatan rajiah dan krimimalisasi dan mengirim ke panti-pasti sosial adalah tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah bahkan melanggar hak asasi manusia.

Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Satpol Pamong Praja sesungguhnya harus di berlakukan kepada si pengeksploitasi bukan kepada korban. Sehingga si pelaku atau si pemberi kerja dapat dikenakan saksi pidana.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 8, Link Biar Tidak Gagal: Simak Cara Daftar dan Syarat Mendapatkan Insentif

"Kemudian untuk memutus praktek eksploitasi anak model baru ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP di masing-masing daerah untuk segera meminta si pemberi kerja untuk menghentikan. Karena konsekuensi hukum sesuai dengan UU RI.No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 98 dapat terancam pidana," kata Arist.

 

Sebelumnya, sempat heboh tentang  Lutfi Agizal tetang penggunaan kata 'Anjay' yang dianggapnya bermakna negatif dan tidak baik jika ditiru anak-anak kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang malah lebih dulu ditanggapi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kini menuai hujatan warganet.

Pres rilis yang dibuat Komnas PA justru disorot warganet kepada KPAI dengan tren #AnjayKPAI karena dianggap masih banyak yang lebih penting diurus.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x