Ingat! Masa PSBB AKB, Kunjungan Wisata ke Puncak Bogor Dibatasi 50 Persen

- 19 September 2020, 10:02 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat melakukan pengecekan protokol kesehatan dan arus lalu lintas  di sekitar tempat wisata Taman Safari,  Senin 17 Agustus 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat melakukan pengecekan protokol kesehatan dan arus lalu lintas di sekitar tempat wisata Taman Safari, Senin 17 Agustus 2020. /Linna Syahrial /Humas Polres Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Bogor memperpanjang masa PSBB adaptasi kebiasaan baru (AKB). Salah satu peraturnanya, kunjungan pelancong di lokasi tempat wisata hanya berkapasitas maksimal 50 persen atau separuh kapasitas tempat.

Satpol PP Kabupaten Bogor pun akan melakukan razia mulai menindak tempat usaha dan wisata di kawasan Puncak Bogor yang melanggar ketentuan itu.

Termasuk, untuk jam operasional kegiatan usaha di Kabupaten Bogor itu dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB malam.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jadwal KRL Berangkat Awal di Bogor Jam 4 Pagi dan Terakhir di Jakarta Jam 7 Malam

"Setiap lokasi wisata wajib, mengurangi 50 persen kapasitas tempat usaha. Seluruh kegiatan usaha baik restoran, cafe kemudian tempat wisata. Kemudian minimarket, mal, semua harus tutup jam 7 malam,” ujar Agus Sabtu 19 September 2020.

Dan hari ini, lanjut Agus, pihaknya melaksanakan kegiatan wilayah Puncak dan melakukan pengecekan terhadap batas dari mulai Gadog hingga batas Cianjur.

“Dan kita harapkan kepada seluruh pelaku usaha agar taat terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Baca Juga: Hei Food Lover! Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini dan Pastikan Kamu Kenyang Plus Kantong Hemat

“Karena untuk denda bagi pelaku usaha ini lumayan besar jadi maksimal ya 50 juta. Nah ini nanti tergantung usahanya sebesar apa. Kalau memang mereka usaha yang besar tempat wisata ya tentu nanti bisa kena denda maksimal Dan besok kita lanjutkan lagi,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x