Presiden Republik Prancis mengingatkan pentingnya laïcité, perekat Republik Prancis, yang merupakan landasan kebebasan beragama.
Juga memungkinkan setiap komunitas beragama untuk menjalankan ibadah, dan menjaga netralitas Negara terhadap semua agama.
Baca Juga: Ribuan Orang Bakal Kepung Kedubes Prancis di Jakarta Senin 2 November 2020, Polisi Mulai Antisipasi
Laïcité adalah salah satu azas Republik Prancis seperti halnya "Pancasila" yang menjadi salah satu azas Republik Indonesia. Laïcité sama sekali bukan berarti penghapusan agama di ruang publik.
Penolakan terhadap penyamarataan yang dinyatakan dengan jelas
Presiden dengan jelas menyampaikan bahwa dia tidak akan mentolerir penyamarataan apapun: Ada perbedaan nyata antara mayoritas warga Muslim Prancis yang damai dan moderat, dengan kelompok minoritas militan yang bersifat separatis yang mengabaikan hukum dan memusuhi nilai-nilai Republik Prancis.
Golongan terakhir inilah yang merupakan penyakit bagi mayoritas Muslim Prancis. Saya ingin mengatakannya lagi dengan jelas: korban pertama dari Islamisme radikal itu adalah umat Muslim sendiri.
Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron 'Ngotot' Bela Media Penghina Nabi Muhammad meski Warganya Dipenggal