Tanggapi Negaranya Menghina Nabi Muhammad, Dubes Prancis: Islamisme Radikal yang Dilawan

- 31 Oktober 2020, 20:14 WIB
Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard.*
Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard.* /Twitter @ChambardOlivier

Namun, membela kebebasan berekspresi di Prancis tidak berarti bahwa segala sesuatu mungkin terjadi: hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara.

Menurut hukum di Prancis, ada perbedaan jelas antara ruang yang diberikan untuk memperdebatkan dan mempertanyakan semua sistem pemikiran, agama atau kepercayaan, yang mencakup kebebasan untuk mengkritik, termasuk melalui humor, di satu sisi, dan hasutan kebencian agama, di sisi lain.

Tangkapan layar akun twitter @Dakwah_annajah mengenai boikot produk-produk Prancis Prancis.*
Tangkapan layar akun twitter @Dakwah_annajah mengenai boikot produk-produk Prancis Prancis.*

Baca Juga: Peristiwa Berdarah di Prancis, Pria Tunisia Penggal Kepala Perempuan di Gereja

Yang terakhir ini yang diperangi menurut hukum yang berlaku. Majalah Charlie Hebdo yang telah menerbitkan kartun selama 50 tahun, bersifat provokatif terhadap semua kekuatan dan institusi, pemerintah, politik, agama dan lain-lain, tanpa mendorong kekerasan atau kebencian.

Majalah ini menerbitkan karikatur tentang berbagai keyakinan, serta tiga agama monoteistik, tidak hanya tentang Islam. Beberapa karikatur, antara lain, menargetkan Paus dan agama Katolik.

Charlie Hebdo telah berkali-kali dituntut ke pengadilan. Beberapa kali Charlie Hebdo divonis bersalah oleh pengadilan karena menargetkan individu atau kelompok masyarakat, tapi bukan karena mengolok-olok agama.

Baca Juga: Hacker Serang Puluhan Situs Komersial Prancis, Buntut Presiden Macron Bela Penghina Islam

Saya berharap, beberapa poin yang dipaparkan di sini dapat membantu para pembaca untuk lebih memahami strategi Presiden Republik Prancis.

Perang melawan terorisme merupakan masalah yang kompleks dan global, yang hanya dapat dilawan melalui kerja jangka panjang, dan membutuhkan peningkatan kerja sama.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x