Israel kini menghadapi tuduhan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam keputusan terbarunya, ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum kota tersebut diserang pada 6 Mei lalu.***