Sosialisasi Masih Terbatas, SKEM dan LTHE Belum Membumi di Kawasan Wisata Puncak Bogor

- 30 Juni 2024, 13:46 WIB
Salah satu hotel bintang empat di kawasan wisata Puncak Bogor.
Salah satu hotel bintang empat di kawasan wisata Puncak Bogor. /ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

ISU BOGORPuncak Bogor merupakan salah satu kawasan wisata yang sangat ikonik di Kabupaten Bogor. Ketua Persatuan Hotel dan Resort Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Juju Junaedi mengatakan, saat ini ada ratusan hotel dan resort yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak.

Ratusan penginapan dengan berbagai fasilitas yang memanjakan para wisatawan tersebut tentu akan membutuhkan banyak energi listrik. Apakah pengelola hotel, resort dan tempat rekreasi telah menerapkan efisiensi dan konservasi energi dalam operasional mereka mengingat signifikannya biaya listrik yang dikeluarkan tiap bulannya. 

Isu Bogor telah melakukan wawancara terhadap tiga hotel di kawasan Puncak Bogor. Dari wawancara tersebut juga ditanyakan tentang bagaimana penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE) pada peralatan elektronik yang ada di hotel, resort, dan tempat rekreasi yang mereka kelola.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaatan Energi. Peraturan tersebut ditetapkan guna melaksanakan penerapan konservasi energi melalui efisiensi konsumsi penggunaan energi peralatan pemanfaat energi.

 Baca Juga: Pasca Penertiban PKL, Dishub Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Baru di Puncak Bogor

Selain itu, Peraturan SKEM dan LTHE juga bertujuan untuk melindungi dan memberikan informasi kepada pengguna dalam memilih peralatan pemanfaat energi yang hemat energi, yaitu dengan menerapkan kewajiban pencantuman tanda standar kinerja energi minimal atau tanda label hemat energi pada peralatan pemanfaat energi, contohnya pada air conditioner (AC).

Istilah SKEM dan LTHE belum membumi di kalangan pengelola hotel dan resort

Royal Safari Garden, hotel bintang empat di Puncak Bogor./ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.
Royal Safari Garden, hotel bintang empat di Puncak Bogor./ISU BOGOR/Mutiara Ananda H.

Sayangnya, berdasarkan hasil penelusuran Isu Bogor, istilah SKEM dan LTHE masih asing atau belum membumi di kalangan pengelola hotel dan resort di Puncak. Dari empat hotel yang Isu Bogor datangi, hanya tiga hotel yang berkenan memberikan informasi.

Salah satunya hotel bintang tiga yang berada di wilayah Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurut seorang pengelola yang tak mau disebutkan namanya, beberapa kamar yang berada di hotel yang ia kelola sudah dilengkapi oleh fasilitas AC. Namun, ia tidak familier dengan istilah SKEM dan LTHE.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah