Alasan Pemerintah Berikan Gaji ke-13 ASN untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat

- 10 Agustus 2020, 18:31 WIB
Sejumlah pedagang Pasar Rangkasbitung menyatakan daya beli masyarakat Kabupaten Lebak sejak sepekan terakhir ini terjadi kenaikan pasca-pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Sejumlah pedagang Pasar Rangkasbitung menyatakan daya beli masyarakat Kabupaten Lebak sejak sepekan terakhir ini terjadi kenaikan pasca-pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). /- Foto: Antara

ISU BOGOR – Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat mendorong daya beli guna mendorong perekonomian Indonesia. Aggaran yang disiapkan pun Rp28,28 trilun.

“"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendukung upaya untuk memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru dan pendidikan untuk anak-anak, sekaligus juga untuk bisa memberikan tambahan daya beli untuk mendorong perekonomian Indonesia,” kata Sri Mulyani Senin 10 Agustus 2020.

Pemerintah mulai 10 Agustus 2020 mulai membayarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, penerima pensiun, serta pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk Eselon 1 dan 2.

Baca Juga: Ojol di Bogor Gagalkan Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini sebesar Rp 28,82 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,83 triliun untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun, dan pensiun Rp 7,88 triliun. Sedangkan untuk pembayaran PNS daerah melalui APBD sebesar Rp 13,99 triliun.

Terkait progres gaji ke-13 ini, Menkeu menjelaskan, Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) mulai 7 Agustus. Hingga 10 Agustus 2020 pukul 12.00, sekitar 82,5 persen satuan kerja (satker) telah mengajukan SPM, dan hampir semua telah diproses oleh KPPN.

"Untuk pensiun ke-13, dana sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk didistribusikan kepada bank penyalur. Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS daerah oleh Pemda, Kanwil DJPb juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemda mitra kerjanya,” terangnya.

Baca Juga: Acara Midodareni di Rumah Habib Diserang Sekelompok Laskar, Ini Penjelasan Ganjar Pranowo

Sri Mulyani juga kembali menegaskan, pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan kepada pejabat negara seperti halnya tunjangan hari Raya (THR) beberapa waktu lalu, mulai dari Presiden, para menteri, anggota DPR.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x