Tok, Gaji ke-13 ASN Cair Senin 10 Agustus 2020

- 8 Agustus 2020, 10:00 WIB
ASN: Siap terima gaji ke-13.
ASN: Siap terima gaji ke-13. /(pikiran-rakyat.com)

ISU BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin 10 Agustus 2020. Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, pencairan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan PP nomor 44 Tahun 2020 dan Kemenkeu juga telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nya.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya diperuntukan bagi pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Baca Juga: Setelah Bogor, Teror Molotov Kini Terjadi di Kantor PDI Perjuangan Cianjur

Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: Chris Dale

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x