"Gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada pejabat negara. Tetapi kita memasukkan Eselon I dan II yang pada THR waktu itu tidak masuk sebagai penerima tunjangan Hari Raya. Ini sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan Covid-19 dan PEN,” jelas Sri Mulyani.***