Ada Klaster Keluarga dan Perkantoran, Besok Pemkot Bogor Terapkan Pembatasan WFO ASN

- 3 Agustus 2020, 16:13 WIB
Ilustrasi Balaikota Bogor
Ilustrasi Balaikota Bogor /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Terjadinya peningkat kasus Covid-19 di Kota Bogor hingga muncul klaster baru yakni Klaster Keluarga dan Perkantoran, membuat Pemkot Bogor bergerak cepat untuk mengantisipasinya dengan cara memberlakukan pembatasan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor atau work from office (WFO), terhitung mulai Selasa besok, 4 Agustus 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 800/2727-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentang pengendalian pelaksanaan jam kerja dan kegiatan perjalanan dinas, menyusul angka kasus Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami lonjakan.

"Saya membaca situasinya semakin mengkhawatirkan. Covidnya naik tetapi kekhawatirannya menurun, disiplin menurun ini sangat berbahaya. Oleh karena itu kita akan lebih menggencarkan tes swab covid-19 secara masif di semua klaster, tenaga kesehtan, terminal, stasiun dan pemukiman," tegas Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin Agustus 2020.

Baca Juga: Agustusan di Masa Pandemi, Bima Arya: FMP Konteks Relevan Perang Melawan Covid-19

Sejauh ini, lanjut Bima, lonjakan kasus positif baru terjadi di klaster perkantoran, keluarga dan luar kota. Ini disebabkan masyarakat semakin abai alias tidak peduli dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak mungkin klaster keluarga melonjak kalau semua yang merasa berisiko berhati-hati. Saya saja, alumni covid yang konon katanya sudah kebal, setiap pulang ga pernah menyapa anak langsung ke kamar mandi bersih-bersih. Bisa mandi lima kali sehari," tandasnya.

Terkait surat edaran, pembatasan WFO dan perjalanan dinas pihaknya membenarkan dan telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat.

Baca Juga: Pagi Ini, Bus Bantuan di Stasiun Bogor Berbayar Rp15 Ribu

"Itu semua sudah sesuai dengan pedoman Surat Edaran Menpan RB Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja ASN pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x