Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Gunakan Uang Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

- 23 September 2022, 16:49 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Gunakan Uang Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Jadi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Gunakan Uang Rp 16 Miliar untuk Kepentingan Pribadi /Kolase foto diolah dari ANTARA/
ISU BOGOR - Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wanita Emas yang menjabat Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal diduga ikut terlibat dalam penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Wanita Emas ini menggunakan uang sebesar Rp 16 miliar lebih terkait perkara tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal," terang Kuntadi kepada awak media, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Pemimpin yang Tak Paham Cara Hentikan Korupsi, Sindir Siapa?

Kuntadi menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan tersebut senilai Rp 341 miliar. PT Waskita Beton Precast pun menyanggupi permintaan Hasnaeni dan tersangka Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku General Manager PT Waskita Beton Precats membuat invoice pembayaran, seolah-olah PT Waskita Beton Precast membeli material pada PT Misi Mulia Metrikal.

"Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," urainya.

Kuntadi menyebut, temuan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Waskita Beton Precast dengan total senilai Rp 2,5 triliun.

"Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun," katanya.

Baca Juga: Habib Bahar Sebut Negara Korupsi Urusan Akhirat: Bagaimana Mau Sejahtera?

"Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x