Mahfud MD menyebut pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan.
"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata Mahfud MD yang dikutip dari Instagramnya, Minggu 7 Agustus 2022.
Mahfud MD menjelaskan secara detail bahwa pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan. Keduanya tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.
Baca Juga: Minta PPATK dan Kepolisian Usut Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Mahfud MD: ACT Pernah Menodong...
"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," papar Mahfud MD.
"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana."
"Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," jelas Mahfud MD.