Minta PPATK dan Kepolisian Usut Kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Mahfud MD: ACT Pernah Menodong...

- 6 Juli 2022, 13:50 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibantu kepolisian mengusut tuntas kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang izinny baru saja dicabut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibantu kepolisian mengusut tuntas kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang izinny baru saja dicabut. /Kolase foto/Instagram @mahfudmd/facebook ACT
ISU BOGOR - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibantu kepolisian mengusut tuntas kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang izinnya baru saja dicabut.

Bahkan Mahfud MD menceritakan pengalaman dimintai dana oleh pihak ACT dengan dalih untuk kemanusiaan usai sholat Jumat di sebuah masjid Raya di Sumatera.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jum’at di sebuah madjid raya di Sumatera.

"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan. Sy sdh meminta PPATK utk membantu POLRI dlm mengusut ini," tegas Mahfud MD di Twitter-nya, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Mahfud MD Kenang Momen saat Tjahjo Kumolo Buka Tas Kecil yang Sering Dibawa, Singgung Cincin dan Amplop

Sebelumnya, Mahfud MD juga menceritakan bahwa dirinya pernah memberi endorsement pada kegiatan ACT dengan alasan serupa yakni pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina.

"Pd 2016/2017 sy prnh memberi endorsement pd kegiatan ACT krn alasan pengabdian bg kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua.

"Tp jika ternyata dana2 yg dihimpun itu diselewengkan maka ACT bkn hny hrs dikutuk tp juga hrs diproses scr hukum pidana," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Unggah Surat Pernyataan dari ACT, Pendakwah Ini Tepis Fitnah yang Menyeret Namanya

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan ACT.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menjelaskan pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x