Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?

- 11 Mei 2022, 18:33 WIB
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa?
Mahfud MD soal Deddy Corbuzier Undang LGBT: Harus Dijerat UU Nomer Berapa? /Kolas foto Mahfud MD/Instagram @mohmahfudmd @mastercobuzier
 
ISU BOGOR - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kontroversi Deddy Corbuzier mengundang pelaku LGBT ke Podcast Close The Door.

"Banyak yang bertanya, mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum? Tentu jawabannya, karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum.

"Yang disertai ancaman hukuman. Ini terkait dengan asas legalitas. Ini adalah negara demokrasi," ungkap Mahfud MD di Instagramnya menanggapi kegaduhan Deddy Corbuzier yang mengundang LGBT, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Mahfud MD: Menuding Pemerintah Sekarang Gagal Itu Ngaco

Mahfud MD menambahkan siapapun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. Selain itu, kata dia, sempat juga ada yang bertanya terkait sanksi.

"Kawan yg lain bertanya, di negara demokrasi pun harus ada sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika.

"Betul, tapi penjatuhan sanksi hukum harus berdasar hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Duga Mahfud MD Akui Jokowi Gagal sebagai Presiden, Rocky Gerung: Ya Bubar Aja...

Pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert di Podcast Close The Door
Pasangan LGBT, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert di Podcast Close The Door YouTube Deddy Corbuzier

Menurut Mahfud MD, negara demokrasi harus dilaksanakan berdasar nomokrasi (pemerintahan hukum), dimana setiap melakukan penindakan hukum aparat harus berdasar UU yang telah ada.

"Coba saya tanya balik: harus dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya," papar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x