Menurut Poengky kembali menjelaskan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.
"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ungkap Poengky kepada awak media saat dikonfirmasi terkait Brigadir J dimakamkan secara kedinasan, Jumat 29 Juli 2022.
Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.
Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.
"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.
Baca Juga: Refly Harun Soroti soal CCTV Kasus Kematian Brigadir J: Rasanya Tidak Sulit Mengungkap Kasus Ini
Menurut Poengky, Kompolnas tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut.
Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi.***