Tentara Rusia Ini Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Pengadilan Kejahatan Perang di Ukraina

- 23 Mei 2022, 17:19 WIB
Tentara Rusia Ini Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Pengadilan Kejahatan Perang di Ukraina
Tentara Rusia Ini Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Pengadilan Kejahatan Perang di Ukraina /Sky News
ISU BOGOR - Seorang tentara Rusia yang mengaku bersalah atas pembunuhan warga sipil Ukraina tak bersenjata berusia 62 tahun divonis penjara seumur hidup dalam pengadilan kejahatan perang pertama dalam konflik tersebut.

Sersan Vadim Shishimarin dituduh menembak seorang warga Ukraina tak bersenjata melalui jendela mobil yang terbuka di desa Chupakhivka.

Komandan tank Rusia berusia 21 tahun itu mengaku bersalah di pengadilan distrik Kiev karena menembak seorang pria pada 28 Februari, yang hanya empat hari setelah invasi Rusia dimulai.

Baca Juga: Ukraina Gelar Sidang Kejahatan Perang Pertamanya dengan Terdakwa Tentara Rusia

Jaksa Ukraina mengatakan tentara itu termasuk di antara empat prajurit Rusia lainnya yang menembak dan mencuri mobil milik pribadi untuk melarikan diri setelah area mereka menjadi sasaran pasukan Ukraina.

Ketika mereka tiba di Chupakhivka, yang terletak sekitar 200 mil sebelah timur Kyiv, mereka melihat seorang pria bersepeda dan berbicara di teleponnya.

Mereka mengatakan Shishimarin diperintahkan oleh prajurit lain untuk membunuh warga sipil untuk mencegah dia meningkatkan alarm pada Rusia berada di desa.

Baca Juga: Putin Dipermalukan saat Tentara Rusia yang Ditahan Ukraina Ngaku Tak Miliki Pelatihan

Shishimarin kemudian membunuh warga sipil hanya beberapa meter dari rumahnya setelah dia melepaskan beberapa tembakan melalui jendela mobil yang terbuka dengan senapan serbu ke kepala pria itu.

Dinas Keamanan Ukraina, yang dikenal sebagai SBU, memposting video Shishimarin awal bulan ini yang menjelaskan bagaimana dia menembak pria itu.

"Saya diperintahkan untuk menembak. Saya menembak satu (putaran) ke arahnya. Dia jatuh. Dan kami terus berjalan," ucapnya sedih.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Sky News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x