ISU BOGOR - Dua zat aktif baru saja diizinkan menjadi bahan baku obat Covid-19 yang akan diterapkan melalui cairan infus maupun obat tablet.
Keduanya ialah Remdisivir dan Favipirapir yang memiliki peran berbeda dalam penerapannya kepada pasien.
Dalam hal ini, izin dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan telah dikeluarkannya izin kedua bahan baku obat itu untuk kondisi darurat, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Selasa, 7 Juli 2021.
"Obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," katanya.
Remdisivir merupakan serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus, sementara berbentuk obat tablet yang diminumkan kepada pasien.