Kenali Dua Zat Aktif Baru yang Diizinkan Jadi Bahan Baku Obat Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

- 6 Juli 2021, 22:48 WIB
ilustrasi infus
ilustrasi infus /unsplash.com/marcelo leal

Penny mengatakan obat-obat yang digunakan untuk menangani pasien Covid-19 telah melalui koordinasi dengan 5 organisasi profesi bidang kesehatan.

Baca Juga: Pakar Sebut Kasus Harian Covid-19 Dua Minggu ke Depan Bisa Capai 50 Ribu, Begini Penjelasannya

"Saat ini BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat COVID-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli dan di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan bagi pasien COVID-19 anak-anak," katanya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x