Kenali Dua Zat Aktif Baru yang Diizinkan Jadi Bahan Baku Obat Covid-19, Ini Penjelasan BPOM

- 6 Juli 2021, 22:48 WIB
ilustrasi infus
ilustrasi infus /unsplash.com/marcelo leal

Perlu dikenali, Remdisivir dalam bentuk serbuk injeksi terdiri atas beberapa nama obat, di antaranya Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac.

Sedangkan Remdisivir dalam bentuk larutan konsentrat bernama Remeva.

 

Baca Juga: Covid-19 Indonesia Meledak, Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari: Kita Harus Cari Penyebab Utamanya

 

Lalu untuk Favipirapir dengan bentuk obat tablet terdapat beberapa nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

Penggunaan

Keduanya memiliki akan diberikan melihat kondisi berat atau ringannya pasien yang terpapar Covid-19.

Penggunaan Remdisivir akan diberikan kepada pasien dewasa dan anak-anak yang sedang dalam perawatan rumah sakit karena mengalami kondisi yang parah.

Sementara, Favipirapir diberikan kepada pasien dengan kondisi keparahan yang masih sedang melalui standar pelayanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x