Anies Baswedan Tegur dan Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 18:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menegur manajemen perusahaan yang tetap buka di masa PPKM Darurat, Selasa 6 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menegur manajemen perusahaan yang tetap buka di masa PPKM Darurat, Selasa 6 Juli 2021. /Facebook Anies Baswedan

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegur dan menyegel sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM Darurat, Selasa, 6 Juli 2021.

Anies tak habis pikir, di tengah situasi darurat seperti ini masih ada perkantoran yang menyuruh pegawainya untuk tetap bekerja secara WFO (Work From Office) saat PPKM Darurat.

Anies mengatakan, ia masih menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial/kritikal tapi masih tetap masuk bekerja.

Baca Juga: Segel Beberapa Perkantoran di DKI Jakarta, Anies: Ini Bukan Hanya Pelanggaran PPKM Darurat

"Pada gedung pencakar langit di lantai 43, semuanya adalah orang-orang yang sangat terdidik. Dan kantornya, bukan termasuk kantor yang esensial, bukan kritikal, tetapi semua tetap bekerja," kata Anies pada Jumat, 6 Juli 2021.

Anies juga sempat menegur manajer perusahaan tersebut, karena alasannya melihat ibu hamil yang tetap disuruh bekerja.

"Ada ibu hamil tetap bekerja. Saya sampai tegur tadi manager human resources-nya, seorang ibu yang menjadi manajer HRD," ujar Anies dalam video yang dibagikan lewat akun YouTube-nya, @Anies Baswedan, pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal PPKM Darurat, Rocky Gerung: Angkat Saja Anies Sebagai Presiden di Era Covid-19

"Saya katakan harusnya seorang ibu lebih sensitif, lindungi perempuan, lindungi ibu hamil. Tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," sambung Anies.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x