Anies Baswedan Tegur dan Segel Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 18:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menegur manajemen perusahaan yang tetap buka di masa PPKM Darurat, Selasa 6 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menegur manajemen perusahaan yang tetap buka di masa PPKM Darurat, Selasa 6 Juli 2021. /Facebook Anies Baswedan

Ia menerangkan, bahwa hal ini bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, tetapi juga termasuk dalam pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.

Anies mengungkapkan bahwa kasus corona di Jakarta baru saja kemarin tembus sampai 10 ribu kasus per hari.

Jika hal ini tetap dibiarkan begitu saja, maka akan banyak orang yang terinfeksi corona, bahkan kehilangan nyawanya.

"Di Jakarta kasus baru 10 ribu, kita memakamkan lebih dari 300 orang sehari. Itu semua adalah saudara-saudara kita, itu semua adalah ayah, ibu, kakak, adik dari kita semua," ucap Anies.

Anies pun meminta kepada masyarakat agar tidak meniru hal yang terjadi pada siang tadi di gedung Sahid Sudirman Center.

"Karena itu saya meminta kepada semuanya, jangan tiru yang terjadi barusan kita lihat. Lantainya 43, isinya orang² terdidik, dan beramai-ramai mereka melanggar aturan, beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggungjawab," tegas Anies.

‌Anies juga mengatakan, bahwa kantor-kantor yang melanggar PPKM Darurat langsung disegel, dan ditutup kantornya.

Semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik perusahaan atau manajer kantor akan diproses hukum oleh kepolisian.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x