Segel Beberapa Perkantoran di DKI Jakarta, Anies: Ini Bukan Hanya Pelanggaran PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 17:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel salah satu perkantoran yang melanggar PPKM Darurat di DKI Jakarta, Selasa 6 Juli 2021
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel salah satu perkantoran yang melanggar PPKM Darurat di DKI Jakarta, Selasa 6 Juli 2021 /Facebook Anies Baswedan

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa dirinya baru saja melakukan inspeksi mendadak dan menyegel sejumlah perkantoran yang melanggar PPKM Darurat.

"Baru saja inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta. Kami menemukan masih ada kantor yg bukan sektor esensial tapi masih tetap masuk bekerja. Ini bukan hanya pelanggaran #PPKMDarurat, ini adalah pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan," tegas Anies yang dikutip dari akun facebooknya, Selasa 6 Juli 2021.

Dalam kesempatan itu, Anies juga berpesan kepada warga DKI Jakarta untuk mentaati aturan PPKM Darurat.

Baca Juga: Kritik Jokowi Soal PPKM Darurat, Rocky Gerung: Angkat Saja Anies Sebagai Presiden di Era Covid-19

"Sebab, tadi kami masih menemukan kantor-kantor yang bukan sektor esensial/ kritikal tapi masih tetap masuk bekerja atau esensial tapi melebihi 50%," kata mantan Rektor Universitas Paramadina itu.

Menurut Anies, kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian.

"Sekali lagi ini bukan soal aturan, bukan soal pasal-pasal, ini soal nyawa. Untuk melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi pekerja yang bekerja untuk kita," ungkap Anies.

Baca Juga: Usai Hina Anies, Komisaris BUMN Kemal Meminta Maaf: Mohon Diterima Permohonan Maaf Saya

Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil resiko.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x