ISU BOGOR - Bagi wisatawan yang akan berlibur ke Jawa Barat harus mengeluarkan uang tambahan untuk melakukan rapid tes antigen dan menujukan saat melancong.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan masyarakat yang datang ke lokasi wisata di wilayah Jabar untuk menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Manchester United Bisa Gusur Tottenham di Posisi 2 Klasemen
Surat yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar tersebut meminta pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020.
Selain hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dan swab PCR, para kepala daerah di Jabar juga wajib membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.
Baca Juga: Pevita Pearce Positif Corona, Syuting Sri Asih Dihentikan Sementara
Masa berlaku surat edaran tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.