Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Daud menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.
Baca Juga: 22 Peserta Demo Aksi 1812 Reaktif Corona, Langsung Diangkut ke Wisma Atlet
"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.
Daud menyebut bupati/wali kota juga wajib membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.
"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ujarnya.
Baca Juga: Terjadi Peningkatan Covid-19 di Indonesia, Wiku: Pemerintah Daerah dan Satgas Harus Bertindak Tegas
Selain itu, kata Daud, bupati/wali kota juga harus menggalakan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Kemudian melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Selanjutnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah pedesaan.
"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ujarnya.