Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya

- 24 September 2021, 13:35 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya /YouTube Rans Entertainment

ISU BOGOR - Hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar hingga saat ini terus diperbincangkan. Secara hukum Islam akad nikah dua kali tidak merusak akad yang pertama.

Dikutip dari NU.or.id bahwa persoalan akad nikah dua kali karena berbagai faktor kerap terjadi. Bukan hanya terjadi saat pasangan pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar yang melakukan nikah siri saja.

Tetapi sudah banyak dan sering terjadi, dan dalilnya sudah banyak dijelaskan dalam berbagai kitab shahih yang meriwayatkan sejumlah hadits tentang akad itu sendiri.

Baca Juga: Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya

Namun penting diketahui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengamanatkan agar perkawinan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dicatatkan.

Mereka yang beragama Islam mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan dan mereka yang beragama selain Islam mencatatkan perkawinannya di Kantor Pencatatan Sipil.

Bagi warga negara yang beragama Islam khususnya dalam praktik pencatatan perkawinannya tidak jarang ditemukan permasalahan administratif yang dirasa berseberangan dengan hukum fiqih yang mereka pahami dan yakini kebenarannya.

Baca Juga: Lesti Kejora Nikah Siri, sang Ayah: Difitnah Sabodo Amat

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x