Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 1 Oktober 2021, 10:22 WIB
Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat /Muhamad Husni Tamami/Tangkap layar YouTube Adi Hidayat Official

ISU BOGOR - Hukum nikah siri menurut Ustadz Adi Hidayat tidak dikenal dalam istilah fiqih. Sebab, siri itu artinya sembunyi-sembunyi.

"Karena siri itu sembunyi-sembunyi sedangkan nikah itu harus terang-terangan," kata Ustadz Adi Hidayat di Channel Youtube Sunnah Vidgram yang dikutip Isu Bogor, Jumat 1 Oktober 2021.

Menurut Ustadz Adi Hidayat berdasarkan dali nabi Muhammad SAW, perbedaan nikah dengan zina itu adalah terang-terangan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut BPIP Salah Soal Lomba Menulis: Kontruksi Hukum Islam Bukan Domainnya Santri

"I'lan diumumkan, I'syir (siri) itu nggak ada sebetulnya, yang dimaksud nikah tanpa surat, itu istilahnya bukan siri dalam fiqih, nikah misyar namanya," kata Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan misyar itu artinya berlangsungnya pernikahan tanpa ada dokumen yang dicatatkan.

"Jelas ya, karena dulu nikah tanpa dokumen, nikah itu dulu tanpa dokumen, ya nikah itu dengan ijab dan kabul, antum ada dokumennya tidak ada ijab kabulnya, nggak akan sah nikahnya," tandas Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Cara Cepat Melancarkan dan Menambah Hafalan Al-Quran Menurut Ustadz Adi Hidayat

Maka dari itu, kata Ustadz Adi Hidayat, ada ijab kabul, saksi dan maharnya, sehingga berlangsunglah pernikahan itu.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x