Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya

- 24 September 2021, 13:35 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya /YouTube Rans Entertainment

Sebagai contoh adalah seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Tegal. Sepasang calon pengantin telah mendaftarkan diri di KUA untuk melaksanakan perkawinan pada tanggal yang telah ditentukan.

Pada saat pemeriksaan calon pengantin bersama pegawai KUA disepakati akad nikah akan dilaksanakan pada hari, tanggal, dan jam sesuai kesepakatan.

Maka pada waktu tersebut penghulu yang bertugas datang ke rumah pengantin perempuan untuk menyaksikan dan mencatat perkawinan tersebut.

Baca Juga: Jadi Saksi Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Harris Vriza Ngaku Lega Karena Hal Ini

Namun sebelum pelaksanaan ijab qabul pihak keluarga memberitahu penghulu bahwa sesungguhnya kedua mempelai telah melaksanakan akad nikah sejak dua bulan yang lalu dan meminta untuk tidak dinikahkan lagi.

Mereka beranggapan bahwa bila dinikahkan lagi maka itu berarti menganggap akad yang pertama tidak sah dan berarti pula hubungan biologis suami istri yang selama dua bulan dilakukan adalah hubungan yang haram. Anggapan ini bukannya tanpa dasar.

Menurut pengakuannya apa yang mereka yakini adalah hasil berkonsultasi kepada seorang ustadz. Mereka meminta untuk diberi buku nikah saja tanpa ada proses ijab kabul ulang.

Baca Juga: Potret Rizky Billar Ijab Kabul saat Nikah Siri dengan Lesti Kejora Awal Tahun Lalu, Mas Kawinnya Segini

Sementara itu penghulu yang bertugas bersikeras bahwa untuk bisa diberikannya buku nikah maka petugas dari KUA harus menyaksikan proses akad nikah. Bila tidak maka buku nikah tidak bisa diberikan.

Lalu bagaimanakah pandangan hukum fiqih terhadap kasus di atas? Benarkah mengakadkan kembali sebuah perkawinan bisa membatalkan akad yang telah terjadi sebelumnya? Imam Bukhori di dalam kitab shahihnya meriwayatkan sebuah dalil berupa hadits tentang akad:

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x