Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya

- 23 September 2021, 23:30 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti dan Rizky Billar, Ini Kata Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Buya Yahya

ISU BOGOR - Hukum akad nikah dua kali seperti yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar ramai diperbincangkan masyarakat. Lalu apa hukumnya, berikut penjelasan Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon.

"Nikah hanya sekali, tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Kalau sudah di akad kan secara agama, selesai," katanya di Channel YouTube Buya Yahya yang dikutip IsuBogor.com pada Kamis 23 September 2021.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan tidak masalah akad nikah pertama dihadapan penghulu saja cukup, selanjutanya silahkan laporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Hukum Nikah Siri Tidak Dikenal Dalam Istilah Fiqih, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Baca Juga: Ayah Rizky Billar Minta Maaf karena Tutupi Pernikahan Siri Anaknya: untuk Menghindari Fitnah Netizen

"(Kalau diulang dua kali) nggak ada artinya. Tidak merusak, ini bukan takbiratul ikhram dalam solat, ndak-ndak ada apa-apa," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan hukumnya bukan ada kesunnahan dalam hal ini, karena tidak ada istilah pengukuhan nikah, selesai.

"Tidak ada nikah diatas nikah, (karena nanti disaksikan orang banyak), makanya menikahkan sebelumnya, sudah sah tinggal resepsi saja," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Lesti Kejora Nikah Siri, sang Ayah: Difitnah Sabodo Amat

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x