Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya

- 24 September 2021, 13:35 WIB
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya
Hukum Akad Nikah 2 Kali Seperti yang Dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ini Dalil dan Penjelasannya /YouTube Rans Entertainment

حَدَّثَنا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ، قَالَ: بَايَعْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ، فَقَالَ لِي: «يَا سَلَمَةُ أَلاَ تُبَايِعُ؟»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ بَايَعْتُ فِي الأَوَّلِ، قَالَ: وَفِي الثَّانِي

“Abu ‘Ashim bercerita kepada kami dari Yazid bin Abu Ubaid dari Salamah ia berkata, “Nabi membaiat kami di bawah sebuah pohon. Beliau berkata kepada, “Ya, Salamah, tidakkah engkau ikut berbaiat?” Aku menjawab, “Aku telah berbaiat di yang pertama ya Rasulullah. Beliau bersabda, “Yang kedua.”

Dalam menjelaskan hadits tersebut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari mengutip perkataan Ibnul Munir yang menyatakan bahwa dari hadits tersebut dapat diambil satu kesimpulan bahwa mengulangi akad dalam pernikahan dan perkara lainnya tidaklah merusak akad yang pertama, berbeda dengan pendapat ulama yang berpendapat sebaliknya dari golongan Syafi’iyah

Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang shahih di kalangan Syafi’iyah adalah pengulangan akad itu tidak merusak sebagaimana yang dikatakan oleh jumhur ulama.

Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa pengulangan akad nikah untuk kepentingan legalitas administrasi tidak merusak keabsahan akad nikah yang telah dilakukan sebelumnya sebagaimana dipersoalkan pada contoh kasus di atas.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x