ISU BOGOR - Hukum adalah salah satu harus kita ketahui, sebab Indonesia salah satu negara yang mengedepankan hukum.
Berikut ini adalah 10 pengertian tentang hukum menurut para ahli yang dikutip dari berbagai sumber.
1. Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Plus: Pengertian, Gejala, Penularan, dan Efektivitas Vaksin
Artinya, hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam.
2. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi enguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan hukum tentang kemerdekaan.