PA 212 Serukan Tangkap Jokowi, Refly Harun: Presiden Tidak Bisa Diproses Hukum

- 13 Agustus 2021, 00:41 WIB
Kolase foto Refly Harun dan Jokowi
Kolase foto Refly Harun dan Jokowi /Kanal YouTube Refly Harun/Instagram @jokowi

ISU BOGOR - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai seruan yang dibuat Persaudaraan Alumni 212 untuk menangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah benar. Tapi, kata dia presiden tidak bisa diproses hukum.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat membagikan sembako ke Terminal Grogol hingga menimbulkan kerumunan di masa PPKM Level 4 pada 10 Agustus 2021.

"Ini baru benar, nanti kita akan lihat perspektif ketatanegaraannya," katanya di Channel YouTube Refly Harun yang dikutip IsuBogor.com, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Jokowi Membahayakan Rakyat, Ubedilah Badrun: Harus Diselamatkan Negara Ini

Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan yang menjadi masalah, jika terjadi seperti Presiden Jokowi menimbulkan kerumunan selalu ada keinginan dari sejumlah pihak yang menuntut perlakuan adil.

"Agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan, paling tidak sampai hari ini ya dan sudah dijalani hukuman juga, karena kerumunan Petamburan," ungkap Refly Harun.

Sedangkan kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya di denda Rp20 juta. Refly Harun menambahkan kasus kerumunan Petamburan sudah di denda Rp50 juta dan sudah dibayar tapi ternyata dijadikan terdakwa juga.

Baca Juga: Soal Desakan Pemberhentian Presiden Jokowi, Refly Harun: Perlu Upaya yang Lebih Besar

"Dan sekarang bahkan sudah divonis di pengadilan tingkat pertama, serta diperkuat di tingkat banding, apakah perlakuan apple to apple tersebut, termasuk seperti kata Wakil Sekjen PA 21 Novel Bamukmin, tangkap Presiden Jokowi," kata Refly Harun.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x