Viral Video Pelecehan di Kereta Api, Begini Sanksi yang Diterapkan KAI kepada Pelakunya

- 21 Juni 2022, 21:27 WIB
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). /Tangkapan layar Twitter @selasarabu_
ISU BOGOR - Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku pelecehan di kererta api tidak terulang.

"Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual di kereta api yang kasusnya sempat viral kemarin," ungkap Asdo dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa 21 Juni 2022.

Menurut Asdo, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga: Viral! Video Pelecehan di Kereta Api, KAI Blacklist Sosok Ini

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,"ungkapnya dalam pernyataan itu.

Meski demikian, berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI tetap akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI akan menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa," tegasnya.

Selain itu menurutnya KAI juga berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, disabilitas dan wanita hamil.

Baca Juga: Viral Video Wisatawan Gunung Bromo Diminta Rp50 Ribu karena Rekam Penunggang Kuda Tanpa Izin

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x