Viral Video Pelecehan di Kereta Api, Begini Sanksi yang Diterapkan KAI kepada Pelakunya

- 21 Juni 2022, 21:27 WIB
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Seorang pria yang melakukan pelecehan di Kereta Api Argo Lawu hingga viral di media sosial akhirnya dikenai sanksi berupa Blacklist oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). /Tangkapan layar Twitter @selasarabu_

Menurutnya, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x